Guru SD Diringkus Polisi Gara-gara Cabuli Murid Bertahun-tahun Sejak Kelas 4 SD

- 18 Februari 2021, 11:07 WIB
Ilustrasi oknum guru ditangkap polisi karena mencabuli muridnya sendiri.
Ilustrasi oknum guru ditangkap polisi karena mencabuli muridnya sendiri. /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 18 Februari 2021, di di Trans 7, SCTV dan NET TV: Ada Dari Jendela SMP

Tersangka dijerat polisi dengan pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo) 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah