TRENGGALEKPEDIA.COM -Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), akan mengirim surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ini menjadi salah satu tanda bahwa Kemenkop UKM akan segera membuka Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Sebelum mendaftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2021, terlebih dahulu memeriksa kriteria penerima bantuan.
Karena, ada beberapa kriteria sebagai pennerima BLT UMKM BPUM 2021.
Jika tidak memenuhi kriteria, harus lebih bersabar.
Untuk kriteria penerima BLT UMKM BPUM 2021, yang jelas adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Choi Youngjae GOT 7 Debut di Serial Komedi Netflix 'So Not Worth It' 2021
Kedua, Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, hatus Memiliki Usaha Mikro.
Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Resmi Digelar pada Juli 2021
Meskipun sebagai WNI, tapi ada beberapa golongan bukan kriteria penerima BLT UMKB BPUM 2021, yakni ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN atau BUMD.
Kriteria lain, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Perlu diperhatikan untuk kriteria tersebut sebelum mendaftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2021.
Baca Juga: Iwan Fals Membagikan Video Detik-detik Evakuasi Korban Tertimbung Longsor Tambang Emas Ilegal Parigi
Untuk pendaftaran, dapat dilakukan di Kantor Dinas Koperasi di masing-masing kota.
Bagi penerima BLT UMKM BPUM 2021, nantinya tiap pelaku usaha akan menerima dana hibah sebesar Rp2,4 juta.***