Propam Polri Pecat Bripda CS terkait Penembakan di Cengkareng

- 25 Februari 2021, 21:05 WIB
Kepala Divisi Propam  Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo //antara

 

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pelaku Penembakan satu anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng Jakarta Barat, pada Kamis dini hari, 25 Februari 2021 terancam dipecat dari kepolisian.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, maka Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Sekarang proses pidana tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada tersangka Bripda CS,” kata Irjen Fendy Sambo.

Baca Juga: Kunci Sukses Ala Najwa Shihab, Perempuan Inspiratif Indonesia

Irjen Ferdy menuturkan, sesuai Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002, proses pemberhentian tidak dengan hormat ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya,  pelaku yang merupakan anggota Polsek Kalideres telah melakukan penembakan di kafe di wilayah Cengkareng, Jawa Barat.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Online 2021 hingga Cara Pencairan di eform.bri.co.id bpum

Akibat dari kejadian itu salah satu prajurit TNI AD berinisial S meninggal dunia sedangkan dua korban meninggal lainnya berinisial FSS dan M yang merupakan pegawai kafe. Sementara itu, korban luka dialami oleh H merupakan menager kafe tersebut.

Selanjutnya, pihaknya dalam hal ini Propam Polri juga akan melarang anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x