1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Usai Kencan, Jadi Motif Pelaku Pembunuhan di Hotel Kediri
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Sementara untuk mendaftarkan usaha UMKM Anda di oss.go.id, berikut ini panduan lengkapnya.
1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
2.Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
Baca Juga: Joshua Suherman Lamar Sang Kekasih: Mau Nggak Nikah Sama Aku?