Sebelum Anda bisa login di www.depkop.go.id, Anda harus memiliki persyaratan berikut ini.
1. WNI
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya usaha mikro
4. Bukan dari ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Pacar Korban Pembunuhan di Hotel Kediri Dijerat Kasus Praktik Prostitusi Online
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Setelah memiliki semua persyaratan di atas Anda bisa mendaftar dengan beberapa hal yang harus disiapkan dan diisikan di form pendaftarannya.
Seperti dilansir dari laman Kemenkop UKM, berikut ini yang harus disiapkan.