Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Bukan di www.depkop.go.id, Berikut Ini Cara Lengkapnya

- 5 Maret 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi BLT  UMKM  Rp2,4 juta 2021  dari Kemenkop RI
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta 2021 dari Kemenkop RI /Media Pakuan/ Pikiran Rakyat

TRENGGALEKEPDIA.COM –  Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta secara online bukan di www.depkop.go.id. Namun Anda tetap bisa mendaftar secara online di oss.go.id untuk mendaftarkan izin UMKM Anda.

Meskipun situs resmi www.depkop.go.id bukan untuk pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta, namun situs tersebut menyediakan informasi resmi mengenai progam Kementerian Koprerasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenpkop UKM).

Sebelumnya, beredar kabar untuk menjadi penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta Anda harus terlebih dahulu mendaftar di www.depkop.go.id.

Baca Juga: Apa itu Mutasi B117 Virus Corona? Begini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19 Serta Pencegahannya

Baca Juga: Bikin Penasaran, Cuplikan Drakor 'Joseon Exorcist' Tampilkan Peperangan dengan Roh Jahat di Kerajaan

Tapi kabar tersebut mendapat bantahan dari Kemenkop UMKM bahwa situs tersebut bukan untuk mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta.

Progam BLT UMKM Rp2,4 juta ini sudah berlangsung sejak 2020 lalu. Bantuan dari pemeritantah ini disalurkan untuk pelaku UMKM melalui Kemenkop UKM.

Sementara pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta, disarankan untuk Anda mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UMKM di wilayah Anda untuk mendapatkan informasi yang valid.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 6 Maret 2021: Aries Terlalu Agresif Dalam Cinta, Gemini Rindu Itu Ada Tempatnya!

Sebelum Anda bisa login di www.depkop.go.id, Anda harus memiliki persyaratan berikut ini.

1. WNI

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Punya usaha mikro

4. Bukan dari ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Pacar Korban Pembunuhan di Hotel Kediri Dijerat Kasus Praktik Prostitusi Online

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah memiliki semua persyaratan di atas Anda bisa mendaftar dengan beberapa hal yang harus disiapkan dan diisikan di form pendaftarannya.

Seperti dilansir dari laman Kemenkop UKM, berikut ini yang harus disiapkan.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Usai Kencan, Jadi Motif Pelaku Pembunuhan di Hotel Kediri

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Sementara untuk mendaftarkan usaha UMKM Anda di oss.go.id, berikut ini panduan lengkapnya.

1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

2.Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:

Baca Juga: Joshua Suherman Lamar Sang Kekasih: Mau Nggak Nikah Sama Aku?

- Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

- Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Proses NIB dan izin usaha

1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

Baca Juga: Membelot! Puluhan Polisi Myanmar Cari Perlindungan ke India

(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.

4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.

Baca Juga: Giveaway 10 Rumah dan Motor, Ridwan Kamil : Ada Orang Baik yang Menitipkan

5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Proses izin komersial/operasional

1. Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

Baca Juga: Jokowi : PPKM Mikro Berhasil, Kasus Positif Per Hari Di Bawah Rata-rata Dunia

3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Selain itu, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi agar BLT UMKM 2021 cair pada bulan Maret 2021 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Makin Tak Terkendali, PBB Serukan Sanksi Tegas terhadap Myanmar

1. Warga Negara Indonesia;

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

Baca Juga: Buku Diet Tya Ariestya Bikin Cemas Yulia Baltschun : Konten Bukunya Membahayakan!

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Pelaku UKM yang telah mengajukan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima bantuan BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.***

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah