TRENGGALEKPEDIA.COM – Melalui surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021, Virtual Police atau polisi virtual secara resmi telah mulai aktif.
Virtual Police yang merupakan gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dibentuk untuk mencegah dan meminimalisir tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia: Lima Provinsi Sumbang Pasien
Dalam tugasnya, Virtual Police memberikan edukasi dan pemberitahuan kepada warganet bahwa apa yang ditulis atau kontennya terdapat arah melanggar pidana.
Virtual Police akan mengedukasi dan memberikan arahan untuk tidak ditulis kembali dan konten tersebut segera dihapus.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 7 Maret 2021: Hubungan Asmara untuk Gemini Akan Berjalan Lancar.
Dengan adanya virtual police ini bukan bermaksud untuk mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.
Melainkan dapat menjadikan masyarakat membuat konten yang bermanfaat tanpa mengarah ke tindakan yang melanggar hukum seperti ujaran kebencian, provokasi dan lain sebagainya.
Baca Juga: Sudah Mantap Melamar Clairine Clay, Joshua Suherman : Mau Nggak Nikah Sama Aku