Tiga kategori yang dibutuhkan untuk mengisi 1,3 juta formasi tersebut adalah :
Pertama yakni formasi Guru PPPK membutuhkan satu juta formasi.
Formasi tersebut dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca Juga: Kisruh KLB dan Ketum Demokrat, Fahri Hamzah: Rakyat Diurus Siapa?
Juga dapat diisi pula diisi oleh guru honorer Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), atau dapat juga diisi oleh lulusan dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Formasi kedua untuk kebutuhan ASN di Pemerintah Daerah Provinsi, Kota, maupun Kabupaten dengan kebutuhan 189 ribu formasi untuk CPNS dan PPPK yang mengisi jabatan selain guru.
Formasi terakhir adalah untuk ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat seperti Kementerian atau Lembaga yang membutuhkan 83 ribu formasi untuk CPNS dan PPPK.
Adapun Tujuan dari pengadaan ASN menurut Kemenpan RB adalah untuk memperoleh putra maupun putri terbaik Indonesia yang memiliki karakteristik pribadi yang dapat memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.
Serta mampu berperan sebagai perekat dan pemersatu bangsa serta memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.***