Muchdi Pr digadang sebagai ketua umum dalam Munas Luar Biasa pada 2020 di Jakarta. Hasil Munas tersebut sah setelah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat keputusan yang melegalkan kepemimpinan Muchdi Pr.
Tommy akhirnya menggugat keputusan Kemenkumham tersebut, sehingga pada 17 Februari 2021 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan yang dilakukannya atas kepengurusan Partai Berkarya.***