Tarif Listrik PLN Terbaru Periode April sampai Juni 2021 Tidak Naik

- 9 Maret 2021, 13:19 WIB
Ilustrasi Listrik PLN/Dok. Pikiran Rakyat
Ilustrasi Listrik PLN/Dok. Pikiran Rakyat /

TRENGGALEKPEDIA.COM - PT PLN Persero sudah dirilis Tarif tenaga listrik untuk periode April sampai Juni 2021 untuk 13 pelanggan non subsisdi

Tarif listrik terbaru tersebut ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian SDM mengungkapkan, bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak dengan Kisah Asmara Mengejutkan: Cancer Cemberut Terus, Sagitarius Memegang Kunci Utama

Jika terdapat perubahan dengan realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara  tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Hal tersebut terjadi pada bulan November 2020 sampai dengan Januari 2021, di mana terjadi perubahan parameter ekonomi makro rata-rata pertiga bulan.

Baca Juga: Kementerian Pertahanan RI Gandeng Atta Halilintar Kembangkan Studio Ngopi Daring Bela Negara

Dengan adanya realisasi kurs sebesar Rp14.157,27 per dollar AS, Indonesian curde price (ICP) sebesar 47,21 dollar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan harga patokan batu bara (HPB) sebesar Rp.76,84 per kg.

Jika mengacu pada perubahan 4 parameter di atas, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik juga mengalami perubahan.

Perubahan tersebut terjadi pada tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Hari Musik Nasional, Yuk Kenali Karektermu Berdasarkan Jenis Musik yang Kamu Suka

Namun untuk tarif tenaga listrik untuk periode kuartal II tahun ini, Rida memastikan masih akan sama dengan periode Januari hingga Maret 2021, atau tidak mengalami kenaikan.

Dengan demikian tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, sampai dengan 5.500 VA, 6.000 VA ke atas, pelayanan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444.70 per kWh.

Baca Juga: Ini Pengakuan NK, Orang Tua yang Tega Jual Anaknya

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya  tidak akan mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

Sejumlah 25 pelanggan akan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang istriknya diperuntukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, bisnis kecil, industry kecil, dan kegiatan sosial.

Rido menegaskan bahwa pemerintah memberikan perlindungan social atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik bagi untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersudsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industry kecil 450 VA.***

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah