Libur Isra Mikraj ASN Dilarang Berlibur ke Luar Daerah, Ada Sanksinya!

- 9 Maret 2021, 14:49 WIB
SE Menpan-RB tentang larangan bagi ASN selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.
SE Menpan-RB tentang larangan bagi ASN selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi. /setkab.go.id.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Libur Isra Mikraj yang jatuh pada 11 Maret 2021, ada larangan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo.

Melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan per 8 Maret 2021, Menpan-RB melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah. Larangan ini juga berlaku untuk libur Hari Raya Nyepi.

SE dari Menpan-RB yang mengatur larangan tersebut yakni SE Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dianggap Menjiplak Video Musik Lay EXO, Young Lex Dikecam

SE tersebut tertulis, jika pegawai ASN dan keluarga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik mulai 10 sampai 14 Maret 2021.

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

Jika ada ASN yang melanggar ketentuan yang tertuang di SE tersebut, mereka akan diberikan hukuman disiplin.

Baca Juga: Orang Dengan 3 Weton Ini di Tahun 2021 Akan Selalu Beruntung dan Banyak Rezeki

Hukuman yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah