TRENGGALEKPEDIA.COM - PT PLN Persero sudah dirilis Tarif tenaga listrik untuk periode April sampai Juni 2021 untuk 13 pelanggan non subsisdi
Tarif listrik terbaru tersebut ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian SDM mengungkapkan, bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak dengan Kisah Asmara Mengejutkan: Cancer Cemberut Terus, Sagitarius Memegang Kunci Utama
Jika terdapat perubahan dengan realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Hal tersebut terjadi pada bulan November 2020 sampai dengan Januari 2021, di mana terjadi perubahan parameter ekonomi makro rata-rata pertiga bulan.
Baca Juga: Kementerian Pertahanan RI Gandeng Atta Halilintar Kembangkan Studio Ngopi Daring Bela Negara
Dengan adanya realisasi kurs sebesar Rp14.157,27 per dollar AS, Indonesian curde price (ICP) sebesar 47,21 dollar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan harga patokan batu bara (HPB) sebesar Rp.76,84 per kg.
Jika mengacu pada perubahan 4 parameter di atas, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik juga mengalami perubahan.
Perubahan tersebut terjadi pada tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang sudah ditetapkan.