Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, terkait dengan penghapusan red notice di interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Chandra yang disidangkan secara berpisah.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), peran Prasetijo sebagai penghubung Tommy Sumardi selaku perantara suap.
Lantas, Jaksa berpandangan dengan berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak imigrasi meghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Dengan begitu, Djoko Tjandra bisak masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun 2020 meski berstatus sebagai buron.
Baca Juga: Sempat Heboh dengan Kasus Ghosting, Inilah Deretan Bisnis Kaesang Pangarep!
Atas kejadian kasus ini, Tim Penasehat Hukum Napoleon Bonarparte, sastrawan Paparang berharap kliennya divonis bebas dari segala dakwa dan tuntutan dari Majelis Hakim.
Harapan mereka Penasehat Hukum, Majelis Hakim dapat membebaskan segala dakwaan klien Irjen Napoleon.
Baca Juga: Bacaan Lengkap: 99 Asmaul Husna Latin dan Arab, Beserta Terjemahan
Baca Juga: Alumni Program Kartu Prakerja Dapat Bantuan Lagi Hingga 10 Juta, Lengkapi Syaratnya