TRENGGALEKPEDIA.COM – Terdakwa kasus suap atas penghapusan red notice Djoko Chandra, Irjen Pol Napoleon Bonarparte menjalani sidang lanjut di pengadilan Tipikor, Jakarta Senin 08 Maret 2021.
Mantan kepala divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara dan ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Alumni Program Kartu Prakerja Dapat Bantuan Lagi Hingga 10 Juta, Lengkapi Syaratnya
Majelis hakim bakal membacakan vonis terhadap mantan Kepala Devisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (pol) Prasetijo Utomo pada Rabu 10 Maret 2021 hari ini.
“Persidangan hari Rabu, 10 Maret 2021, Agenda sidang pembacaan atau pengucapan putusan,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Karena terbukti menerima suap sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura dari Djoko Tjandra.
Sementara, Prasetijo dituntut 2,5 tahun penjara dengan Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan kasus sama terima suap 100.000 dollar Amerika.
Baca Juga: Pyo Ye Jin Dikonfirmasi Gantikan Naeun APRIL di Drama Korea Taxi Driver