“Semoga dibebaskan, Karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana terurai didalam pledio kami setebal 843 halaman,” ujar Sastrawan.
“Kita percayakan, Majelis Hakim akan memutuskan dengan adil. Mohon do’anya,” pungkas Rolas.***