2. Cara Daftar Offline:
a. Mendatangi Ketua RT/RW atau kantor kelurahan
b. Selanjutny anda akan diberikan surat pemberitahuan berupa teknis pendaftaran dilokasi yang telah ditentukan.
c. Saat mendaftar ke lokasi yang dituju pastikan membawa KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK) dan kofde unik keluarga daam data terpadu.
d. Kemudian data tersebut akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan dan kantor wali kota/kabupaten
e. Khusus untuk BSP/BPNT akan dibuatkan rekening bank dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***