Anak Tiri dan Adik Ipar Jadi Korban Pencabulan Laki-Laki 52 Tahun

- 14 Maret 2021, 21:43 WIB
Anak Tiri dan Adik Ipar Jadi Korban Pencabulan Laki-Laki 52 Tahun.
Anak Tiri dan Adik Ipar Jadi Korban Pencabulan Laki-Laki 52 Tahun. /Pexels/

TRENGGALEKPEDIA.COM - MA (52) warga Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu harus berurusan dengan personel Polres Rejang Lebong.

Pasalnya, MA diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak tiri dan adik ipar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Rahmat Hadi Fitrianto, MA tega melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih berusia 7 tahun.

Baca Juga: Ramalan Shio yang Bakal Beruntung 15 Maret sampai Akhir Maret 2021: Shio Naga hingga Shio Macan

"Pelaku ditangkap tim Coba di rumahnya pada Sabtu 13 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya, menukil dari laman Antara.

Penangkapan MA ini, lanjutnya, setelah istrinya melaporkan kelakuan bejat tersebut pada Kamis 11 Maret 2021.

Setelah menerima laporan tersebut, personel segera menyelidiki dan menangkap MA di rumahnya.

"Kedua anak korban ini tidak berani melaporkan apa yang mereka alami, karena palku mengancam akan memukul keduanya jika melaporkan ke orang lain, termasuk kepada ibunya," kata AKP Rahmat.

Baca Juga: Daebak! Song Joong Ki Tak Pernah ke Italia saat Syuting Drama Vincenzo, Tim Produksi Hanya Pakai VFX

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x