Anak Tiri dan Adik Ipar Jadi Korban Pencabulan Laki-Laki 52 Tahun

- 14 Maret 2021, 21:43 WIB
Anak Tiri dan Adik Ipar Jadi Korban Pencabulan Laki-Laki 52 Tahun.
Anak Tiri dan Adik Ipar Jadi Korban Pencabulan Laki-Laki 52 Tahun. /Pexels/

"Saat ini, pelaku kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan," imbuhnya.

Selain kasus pencabulan tersebut, kata AKP Rahmat, pihaknya saat ini juga melakukan penyidikan mengenai pencabulan yang melibatkan seorang pemuda di daerah tersebut.

Baca Juga: Bocoran Drama India Kulfi Senin 15 Maret 2021: Apakah Rahasia Sikander Palsu Terbongkar?

Dalam kasus ini, seorang pemuda melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMK. Sebelum disetubuhi, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras (miras).

Pelaku yakni Ba yang ditangkap personel Polres Rejang Lebong pada Kamis 11 Maret 2021, sekitar pukul 18.00 WIB. Sedangkan kejadian persetubuhan tersebut pada 13 Februari lalu.

"Untuk Ba, saat ini masih pemeriksaan penyidik PPA. Dia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah