Soal Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, MUI: Tidak Batalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 09:14 WIB
Soal Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, MUI: Tidak Batalkan Puasa.
Soal Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, MUI: Tidak Batalkan Puasa. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz.

Meskipun demikian, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setellah menjalani puasa.

Dengan demikian, MUI mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalankan puasa, namun tetap memperhatikan kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah