TRENGGALEKPEDIA.COM - Terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru.
Menurut Komisi Fatwa MUI, vaksinasi tak membatalkan puasa. Fatwa ini diputuskan melalui rapat pleno pembahasan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan.
Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Rabu 17 Maret 2021: Kartun We Bears hingga Drama Turki Hercai
"Tentunya dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa, vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujarnya, menukil dari laman Antara.
Vaksinasi yang dilakukan saat ini, kata Asrorun, sebagai iktiar mengatasi pandemi Covid-19. Injeksi intramuskular sendiri yakni injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikan obat atau vaksin melalui otot.
Asrorun menjelaskan, dengan carra tersebut menurut MUI secara ketentuan hukum, vaksinasi saat menjalani puasa tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Catat: 4 Bantuan Bansos PKH yang Akan Dicairkan Bulan April 2021
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. "Boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ujarnya.