TRENGGALEKPEDIA.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) RI umumkan pendaftaran sertifikasi gratis bagi usaha mikro terpilih.
Dilansir dalam akun Instragram resmi @kemenkopukm, Senin 22 Maret 2021, calon pengusaha mikro terpilih dapat mendaftarkan usahanya dengan persyaratan sebagai berikut.
Berikut 4 Jenis Sertifikasi beserta Persyaratannya:
Baca Juga: Saham TOWR Patut Diwaspadai, Berikut Rekap Index LQ45 Perdagangan Hari Ini
Serifikasi Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Persyaratan:
- Nomor induk berusaha (NIB).
- Nomor induk kependudukan (NIK).
- Alamat tempat tinggal yang jelas.
- Mengisi formulir pendaftaran pada laman bit.ly/SPP-IRT_UMI
- Kireteria usaha:
- Modal usaha kurang atau sama dengan Rp 1miliar. Tidak termasuk tanah dan bangunan.
- Hasil penjualan tahunan kurang atau sama Rp2 miliar.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo: Seminggu ini, Karir Cancer jadi Spesial, Tetaplah Optimis Leo!
- Mempunyai paling tidak satu jenis produk serta pasar dan sudah diproduksi selama satu tahun.
- Mempunyai website atau media sosial.
- Mengikuti prosedur.
- Diusulkkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri.
- Mempunyai denah lokasi bangunan produksi.
- Pas foto 3x4 satu lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan.
Baca Juga: Akhirnya Presiden BWF Minta Maaf Kepada Indonesia Atas Insiden Turnamen All England 2021
Pendaftaran Sertifikasi Halal