Gratis, Pendaftaran Sertifikasi Usaha Mikro SPP IRT, Merek dan BPOM MD, Berikut Caranya

- 22 Maret 2021, 21:40 WIB
Kemenkop UKM membuka pendaftaran sertifikasi gratis bagi pelaku usaha mikro, berikut cara pendaftaran dan persyaratannya.
Kemenkop UKM membuka pendaftaran sertifikasi gratis bagi pelaku usaha mikro, berikut cara pendaftaran dan persyaratannya. /Instagram/kemenkopukm

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) RI umumkan pendaftaran sertifikasi gratis bagi usaha mikro terpilih.

Dilansir dalam akun Instragram resmi @kemenkopukm, Senin 22 Maret 2021, calon pengusaha mikro terpilih dapat mendaftarkan usahanya dengan persyaratan sebagai berikut.

Berikut 4 Jenis Sertifikasi beserta Persyaratannya:

Baca Juga: Saham TOWR Patut Diwaspadai, Berikut Rekap Index LQ45 Perdagangan Hari Ini

Serifikasi Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Persyaratan:

  1. Nomor induk berusaha (NIB).
  2. Nomor induk kependudukan (NIK).
  3. Alamat tempat tinggal yang jelas.
  4. Mengisi formulir pendaftaran pada laman bit.ly/SPP-IRT_UMI
  5. Kireteria usaha:
    - Modal usaha kurang atau sama dengan Rp 1miliar. Tidak termasuk tanah dan bangunan.
    - Hasil penjualan tahunan kurang atau sama Rp2 miliar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo: Seminggu ini, Karir Cancer jadi Spesial, Tetaplah Optimis Leo!

  1. Mempunyai paling tidak satu jenis produk serta pasar dan sudah diproduksi selama satu tahun.
  2. Mempunyai website atau media sosial.
  3. Mengikuti prosedur.
  4. Diusulkkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri.
  5. Mempunyai denah lokasi bangunan produksi.
  6. Pas foto 3x4 satu lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan.

Baca Juga: Akhirnya Presiden BWF Minta Maaf Kepada Indonesia Atas Insiden Turnamen All England 2021

Pendaftaran Sertifikasi Halal

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Instagram Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x