TRENGGALEKPEDIA.COM - Polemik aktivitas mudik lebaran 2021, pemerintah secara resmi melarang aktivitas tersebut.
Larangan tersebut diberlakukan setelah melalui rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri beberapa waktu lalu.
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, larangan mudik mulai berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Larangan berlaku bagi semua orang Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo SE ini berlaku mulai 1 April 2021.
Baca Juga: Kilang Minyak Pertamina di Indramayu Terbakar, Ratusan Warga Mengungsi
Tujuan diterbitkannya SE, kata Doni, untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19.