TRENGGALEKPEDIA.COM – Larangan mudik lebaran di tahun 2021 ini, kembali membuat masyarakat Indonesia gigit jari. Pasalnya bagi yang melanggar akan diberikan sanksi.
Pemerintah telah melarang akan mudik lebaran di tahun 2021 pada 6 sampai 17 Mei mendatang dengan pertimbangkan risiko penularan Covid-19.
Kebijakan larangan mudik lebaran tersebut diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada para menteri pada 23 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Harga Cabai Terus Merangkak Naik, Berkah Bagi Petani Cabai di Mojokerto
Menurut Sekertaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi, menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang membahas akan larangan mudik lebaran di tahun 2021.
Aturan tersebut akan menekankan sanksi untuk orang yang tetap melakukan mudik lebaran.
Hal tersebut tidak menutup kemungkinan, bahwa peraturan tersebut akan diterapkan kepada pekerja mandiri, karyawan swasta ataupun PNS.
Hal ini menindaklanjuti akan dampak virus Covid-19 yang masih terjadi peningkatan jumlah kasus setiap harinya.