TRENGGALEKPEDIA.COM - KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym batal mengajukan gugatan cerai terhadap Ninih Muthmainah atau Teh Ninih.
Aa Gym telah mencabut gugatan cerainya tersebut di Pengadilan Agama Bandung.
Pelaksanaan lanjutan gugatan cerai itu kiranya akan digelar di Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung pada hari ini, Rabu 31 Maret 2021.
Baca Juga: Respon AHY Setelah Hasil KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham
Akan tetapi sidang lanjutan itu dilakukan untuk mengagendakan bahwa gugatan perceraian itu sudah dicabut oleh Aa Gym.
Dedi Setiadi selaku kuasa hukum dari Aa Gym membenarkan, bahwa kliennya memang telah mencabut gugatan cerai terhadap teh Ninih tersebut.
Dedi juga mengatakan bahwa gugatan pencabutan itu sudah diajukan ke Pengadilan Agama Bandung. Menurutnya, hakim sudah membacakan cabutan gugatan perceraian tersebut.
“Majelis hakim sudah membacakan penetapan pencabutan gugatan tersebut. Dan sudah dicabut,” kata Dedi