Kemenkumham Menolak Kepengurusan KLB Kubu Moeldoko

- 31 Maret 2021, 17:25 WIB
KLB Demokrat Deli Serdang yang diketuai oleh Moeldoko resmi ditolak oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menhukam Yasonna Laoly
KLB Demokrat Deli Serdang yang diketuai oleh Moeldoko resmi ditolak oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menhukam Yasonna Laoly /Tangkapan layar YouTube PUSDATINOke/

TRENGGALEKPEDIA.COM—Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu, 31 Maret 2021 menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Barat.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Barat pada 5 Maret 2021 ditolak,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yaonna Laoly saat mengadakan konferensi pers secara virtual. 

Baca Juga: ARMY Kirim Pujian untuk BTS, Para Anggota Salah Tingkah?

Sebelumnya Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Barat kubu Moeldoko mendeklarasikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua umum berdasarkan KLB tersebut.

Hal ini langsung mendapat sorotan dari bebagai pihak termasuk Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono serta Susilo Bambang Yudhoyono, keduanya langsung bereaksi.

Setelah kubu Moeldoko mengadakan KLB, Partai Demokrat terpecah menjadi 2 kubu. Kubu Moeldoko dan Kubu AHY. 

Baca Juga: Dewan Pers Sayangkan Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo

Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktirat Jendral Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Berkas tersebut kemudian ditelti serta dipelajari lebih lanjut oleh Kemenkumham, dengan juga melihat Undang-Undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Halaman:

Editor: Samsul Abidin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x