GeNose C-19 Jadi Syarat Perjalanan untuk Transportasi Darat, Udara, dan Laut

- 2 April 2021, 14:10 WIB
Penetapan penggunaan alat tes GeNose dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Penetapan penggunaan alat tes GeNose dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Priok. /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

TRENGGALEKPEDIA.COM - Setelah sebelumnya kebijakan tes GeNose C-19 menjadi salah satu syarat perjalanan bagi pengguna moda Kereta Api dan juga Pesawat.

Kementerian Perhubungan resmi menetapkan penggunaan GeNose C-19 juga menjadi salah satu syarat perjalanan bagi pengguna transportasi laut di masa Pandemi ini.

GeNose C-19 diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok sebelum disebar kepelabuhan-pelabuhan lainnya.

Baca Juga: ASN: Selamat Jumat Agung Memperingati Wafatnya Isa Al Masih

Direktur Jendral Perhubungan Laut, R. Agus Purnomo menjelaskan, penerapan tersebut sebagai tanda dimulainya penggunaan alat tes GeNose C-19 di sektor transportasi laut.

Menurut Agus Purnomo GeNose C-19 ini mampu mendeteksi virus corona secara cepat dan efisien dengan cara kerjanya ditiup.

“Hanya butuh beberapa menit hasil tes sudah dapat diketahui apakah positif atau negative Covid-19,” tuturnya, menukil dari Antara.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka? Ini Jawabannya

Sebelumnya, pengunaan alat tes GeNose C-19 menunjukkan hasil yang baik saat uji coba diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok mulai 1 hingga 12 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah