Muncikari Jual Anak di Bawah Umur Rp450 Ribu: Praktik Prostitusi Online

- 8 April 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Dok. PRFM News.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Seorang muncikari berinisial DF (27) ditangkap Polres Metro Jakarta Utara.

DF diduga sering menjajakan anak di bawah umur dalam praktik prostitusi online di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Personel kepolisian menangkap DF saat berada di tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Aktivis Mahasiswa: Mudik Agar Tak Kepaten Obor

"Sudah diamankan, posisinya dia (DF) enggak bekerja ya, alias pengangguran," ujar Kapolres Meto Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kepada pewarta, Kamis, 8 April 2021.

Kombes Pol Guruh menjelaskan, DF yang diduga sebagai muncikari ini menggunakan aplikasi pesan singkat MiChat untuk melakukan aksinya.

Terutama untu menjajakan para korban ke laki-laki hidung belang.

Baca Juga: Apakah Merawat Rambut dengan Minyak Kelapa Ada Manfaatnya? Berikut Penjelasannya

Berdasarkan data yang dihimpun, DF mengaku menjajakan anak dengan usia 16 tahun.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x