Muncikari Jual Anak di Bawah Umur Rp450 Ribu: Praktik Prostitusi Online

- 8 April 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Dok. PRFM News.

Akibat perbuatannya tersebut, DF dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, DF juga dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah