Akibat perbuatannya tersebut, DF dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tak hanya itu, DF juga dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***