Muncikari Jual Anak di Bawah Umur Rp450 Ribu: Praktik Prostitusi Online

- 8 April 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Dok. PRFM News.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban yang dijajakan kepada hidung belang baru menginjak usia 11 tahun.

Untuk tarif, lanjutnya, muncikari menawarkan dalam sekali kencan dengan korban sekitar Rp450 ribu.

Baca Juga: BPCB Jawa Tengah Evakuasi Yoni Culengan Seberat 5 Ton dari Lokasi Penemuan

Dari uang tersebut, korban hanya menerima upah sekitar Rp100 ribu.

DF juga membuat akun media sosial (medsos) yang dioperasikan sendiri.

"Dia sendiri yang menjajakan korban langsung kepada hidung belang," tuturnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Muhammad Fajar mengatakan, motif korban mau terlibat dalam aksi prostitusi online karena masalah ekonomi.

Baca Juga: Korea Selatan Laporkan Lonjakan Kasus Covid-19 Capai 700 Kasus Harian

"Korban terkena tipu daya, motifnya ekonomi. Dia dijanjikan oleh DF untuk kerja dan mendapatkan uang jajan," ujarnya.

"Yang jelas, korbannya masih sekolah, masih kelas 5 SD," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah