Berikut Kriteria Jamaah Haji 2021 yang Dapat Berangkat, Kemenag Tetap Optimis Meski dengan Kuota Terbatas

- 12 April 2021, 15:34 WIB
Wamenag RI, Zainut Tauhid menjelaskan, beberapa kriteria yang harus dipenuhi para calon jamaah haji yang akan diseleksi untuk berangkat ibadah haji ke Arab Saudi tahun 2021.
Wamenag RI, Zainut Tauhid menjelaskan, beberapa kriteria yang harus dipenuhi para calon jamaah haji yang akan diseleksi untuk berangkat ibadah haji ke Arab Saudi tahun 2021. /Kemenag

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI optimis terhadap pelaksanaan haji pada tahun 2021 akan tetap diselenggarakan meski dengan pembatasan kuota.

Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021 (1442 H) ini dilakukan sembari menunggu informasi resmi dari Arab Saudi.

Dalam rapat koordinasi pada Kamis, 8 April 2021 lalu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menjelaskan, Kemenag akan terus mengupayakan keberangkatan Haji tahun ini.

Baca Juga: Isi Percakapan Kasar Seo Ye Ji kepada Kim Jung Hyun di Drama Time Berhasil Diungkap oleh Dispatch

“Kami masih optimis kemungkinan diselenggarakannya haji tahun ini masih terbuka,” tegas Wamenag Zainut Tauhid, dikutip dari laman nu.or.id.

Optimisme Kemenag tersebut berdasarkan sejumlah alasan, yakni peraturan khusus dari Pemerintah Arab Saudi terkait jamaah haji dari seluruh negara di dunia.

Arab Saudi membolehkan jamaah melaksanakan ibadah haji, asalkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Ledakkan Tas Misterius Depan Kantor DPRD Kota Kediri

Dengan itu, Indonesia sendiri telah melakukan vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19, khususnya calon jamaah haji (CJH) se-tanah air.

Otoritas berwenang Arab Saudi juga telah menyatakan akan membuka penerbangan internasional pada 17 Mei mendatang.

Hal ini tentunya memberikan kelonggaran bagi para jamaah haji dari seluruh dunia, dibandingkan tahun 2020 lalu disaat awal pandemi merebak.

Baca Juga: Niat Sholat Tarawih Keutamaan dan Tuntutan Selama Ramadhan 1442 H

"Oleh karenanya, seberapapun tipis kemungkinannya, kami masih tetap terus mempersiapkan penyelenggaraan haji pada tahun ini,” jelas Wamenag, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Apabila ibadah haji tahun 2021 dapat diselenggarakan, harus diterapkan pembatasan kuota jamaah.

Dengan kuota terbatas, Kemenag akan melakukan seleksi jamaah, setidaknya berdasarkan 5 kriteria.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Ini Ketentuan THR 2021 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

KRITERIA JAMAAH

1. Kuota haji dibagi secara proporsional (merata) sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.

2. Jamaah Haji yang telah melunasi tanggungan tahun 1441H/2020M, akan diurutkan berdasarkan nomor porsi haji per provinsi dan/atau kabupaten/kota.

3. Daftar jamaah berhak lunas disusun berdasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M.

Baca Juga: Jamaah Pesantren Mahfilud Duror Jember Sudah Berpuasa Mulai Hari ini

4. Jamaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.

5. Jamaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.

Wamenag itu menambahkan, apabila nanti ada persyaratan rentang usia yang dapat berangkat, akan dilakukan seleksi kepada jamaah haji lunas tahun 2020.

"Akan dilakukan proses pemilahan Jamaah haji lunas tahun 1441H/2020M, berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi." pungkas Wamenag Zainut Tauhid.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemenag nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah