Catat Tanggalnya, Ini Ketentuan THR 2021 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

- 12 April 2021, 11:41 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 peraturan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.

Ketentuan THR tersebut diperuntukkan bagi pekerja atau buruh di Perusahaan, sedangkan SE tersebut ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Penerbitan SE tersebut disampaikan konferensi pers Menaker Ida Fauziyah  di Jakarta pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021, untuk Wilayah DI Yogyakarta dan Sekitarnya

Baca Juga: Tas Misterius Berisi Rangkaian Baterai dan Kabel Ditemukan di Depan Kantor DPRD Kota Kediri

Ida menegaskan  pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban harus dilaksanakan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh.

"Secara khusus dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkap Ida.

 Ida mengatakan THR tersebut untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x