Terkait Larangan Mudik, Ketua Satgas Covid-19: Jangan Ada yang Keberatan agar Tak Menyesal

- 17 April 2021, 14:03 WIB
Pemerintah resmi melarang adanya mudik hari raya Idul Fitri 1442 H 2021. Sanksi yang diberikan denda Rp100 juta.
Pemerintah resmi melarang adanya mudik hari raya Idul Fitri 1442 H 2021. Sanksi yang diberikan denda Rp100 juta. /Tribratanews.polri.go.id

TRENGGALEKPEDIA.COM—Ketua Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo terus mengingatkan masyarakat agar tidak melaksanakan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021. 

Hal ini dibuat karena saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih ada potensi penularan dari aktivitas pada hari raya dan libur nasional nanti.

Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Drama Korea Song Joong Ki Vincenzo Layak untuk Ditonton

“Tidak mudik. Dilarang mudik,” tegas Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bengkulu, Jumat (16/4).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 18 April 2021: Capricorn Kerja Kerasmu Terbayarkan, Sagitarius Tekanan Batin!

Pemerintah memperhitungkan dengan adanya acara pertemuan atau ajang silaturahmi selama mudik dapat menimbulkan penularan Covid-19.

Hal ini akan berakhir pada angka kontaminasi naik dan bisa jadi angka kematian juga tinggi.

“Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,”ucap Doni.

Baca Juga: Peruntungan Shio Besok Minggu 18 April 2021: Shio Kelinci Jangan Suka Memaksa, Shio Ular Jangan Terlalu Ketat

Halaman:

Editor: Samsul Abidin

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x