TRENGGALEKPEDIA.COM – Larangan mudik di tahun 2021 ini resmi diberlakukan mulai 22 April sampai dengan 24 Mei dan semakin diperketat.
Untuk mengantisipasi dan mengamankan jalannya larangan mudik, Polri menyebut pihaknya akan telah mengantisipasi jikalau ada upaya memperjualbelikan surat bebas Covid-19 untuk perjalanan mudik.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.
Baca Juga: Lirik Cara Ceroboh Untuk Mencinta 'Darashinai Aishikata' - JKT48
Serta upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur atas pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Pengetatan dilakukan pada H-14 waktu peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen, Argo Yuwono, mengatakan dari pihaknya akan siap untuk menyiapkan anggota yang bertugas untuk memantau rumah sakit ataupun laboratorium.