Peringati Hari Buruh, Satgas Covid-19: Pertimbangkan Potensi Penularan Covid-19

- 1 Mei 2021, 15:24 WIB
Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021. Mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021.
Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021. Mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

TRENGGALEKPEDIA.COM— Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei umumnya dirayakan golongan kelas pekerja dengan melakukan aksi unjuk rasa.

Tahun ini aksi May Day akan dipusatkan di Istana Merdeka dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan aspirasi di depan umum.

Namun karena pandemi masih berlangsung takutnya aksi unjuk rasa ini akan mengundang kerumunan serta berpotensi memicu penularan COVID-19 semakin meluas.

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan sudah melakukan antisipasi mencegah kerumunan.

Baca Juga: 7 Drama Korea yang Akan Tayang di Bulan Mei Ini, Ada Doom At Your Service hingga My Roommate Is Gumiho

Satgas COVID-19 mengimbau pemerintah daerah setempat khususnya di kota-kota besar atau daerah yang umumnya menjadi tempat berkumpul pada buruh saat menyampaikan aspirasinya. 

"Saya meminta kepada siapapun yang ingin melakukan aktivitas hari buruh internasional, untuk betul-betul mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang terjadi, seperti potensi penularan COVID-19 yang dapat terjadi," kata Wiku pada Kamis (29/4/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Selain itu Wiku mengingatkan terkait ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sedang berjalan tak boleh dilanggar

Maka dari itu pihak kepolisian, sudah disiagakan untuk mengantisipasi bentuk kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan. 

Baca Juga: Lirik Lagu To The Bone Milik Pamungkas Pecahkan Rekor Spotify

"Penting diketahui, segala betuk kegiatan yang melanggar PPKM Mikro akan ditindak pihak Kepolisian seusia undang-undang yang berlaku," tegas Wiku.

Sementara itu presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui twitter resminya mengucapkan selamat Hari buruh Internasional.

“Hari Buruh Internasional dirayakan bukan sekadar untuk memperingati sebuah momentum di masa lalu, tapi kita memberi penghormatan atas karya dan ketekunan para pekerja yang menggerakkan ekonomi dan dunia usaha. Para buruh adalah aset besar bangsa kita,” tulis Presiden Jokowi dalam akun Twitternya. 

Baca Juga: Nasihat Shio Besok Minggu, 2 Mei 2021: Shio Anjing Jangan Umbar Masalah Pribadi, Shio Babi Harus Percaya Diri

Tak lupa unggahan itu disertai foto yang menggambarkan para pekerja dari berbagai sektor.***

Editor: Samsul Abidin

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah