Oleh karena itu, pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp5 juta mempunyai kesempatan untuk menerima BLT Subsidi Gaji telah sebesar Rp 1,2 juta.
Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyebutkan proses penyaluran BLT tersebut akan disalurkan melalui rekening pekerja.
Berikut syarat untuk mendapat BLT Subsidi Gaji:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS
Baca Juga: Akses Link Eform.bri.co.id/bpum untuk Cek BLT UMKM dengan NIK KTPKetenagakerjaan
4. Pekerja atau Buruh penerima Upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.