TRENGGALEKPEDIA.COM - Bantuan Banpres atau BLT UMKM dari Pemerintah melalui Kemenkop UKM berupa uang uang tunai sebesar Rp1,2 Tahap 3 masih dapat dilakukan untuk para pelaku usaha mikro dan kecil.
Tenggat waktu pendaftaran BLT UMKM dan BPUM ini masih sampai tenggat waktu 31 Agustus 2021.
Penyaluran BPUM dan BLT UMKM sendiri dibagi menjadi tiga tahap, dimana tahap pertama dan kedua sudah disalurkan sebelumnya kepada 8,6 Juta penerima.
Kini, keputusan penyaluran tahap 3 masih menunggu ketok palu Kemenkop UKM bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Kemudian, target BLT UMKM tahap 3 nantinya ditujukan untuk kurang lebih 3 juta pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Penerima yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, harus terdaftar di eform.bri.co.id dan, atau banpresbpum.id.
Dibuktikan, dengan Nama beserta NIK KTP yang telah tercantum sebagai penerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Anda dapat melakukan cek secara berkala untuk BPUM dan BLT UMKM tahap 3 dengan dua cara.