3. Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan, ataupun cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi (bekerjasama) dengan usaha kategori menengah dan besar.
4. Berbentuk usaha perorangan, dan atau sekelompok orang, baik berbadan hukum maupun bukan.
Bantuk usaha ini, termasuk usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Peraturan keempat ini, merupakan perubahan dari sebelumnya, yakni berbentuk usaha perseorangan atau individu saja.
5. Mempunyai potensi dan prosek usaha untuk dikembangkan
6. Usaha mikro dan kecil (UMK) dengan jenis usaha yang sejalan/selaras di bidang, dan atau mendukung bisnis inti perusahaan BUMN.
Poin keenam diatas, merupakan perubahan atas kriteria yang sebelumnya, yakni usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.
7. UMK yang belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga keuangan, pendanaan, atau perbankan.
Nah, itulah tujuh kriteria untuk para pelaku usaha mikro dan kecil, yang ingin mengikuti program mitra binaan BUMN, agar mempunyai kesempatan mendapatkan modal kerja hingga Rp 250 juta.***