TRENGGALEKPEDIA.COM - Peraturan baru bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), Kemenkop UKM dan Kementerian BUMN mengubah kriteria penerima pendanaan bagi mitra binaan.
Melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 05/MBU/04/2021 yang telah diberlakukan, setidaknya ada beberapa peraturan lama yang dirubah, dan atau dihapus.
Dengan adanya Peraturan Menteri tersebut, pengusaha mikro dan kecil mempunyai kesempatan besar untuk mendapatkan pendanaan hingga Rp250 juta modal kerja, dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah.
Golongan atau kriteria calon mitra binaan BUMN, bagi pelaku UMK yang ingin mendaftarkan diri, dapat menyimak selengkapnya aturan baru berikut ini.
Baca Juga: Lee Seung Gi dan Lee Da In Pacaran, Agensi Beri Tanggapan Tentang Pernikahan?
Aturan Baru Calon Mitra Binaan BUMN
1. Diutamakan para pengusaha mikro dan kecil (UMK) yang berlokasi di wilayah kerja BUMN.
Peraturan pertama ini, merupakan perubahan atas kriteria sebelumnya, yakni pengusaha yang memiliki kekayaan tidak lebih dari Rp500 juta.
2. Pelaku usaha berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)