TRENGGALEKPEDIA.COM - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tidak sembarangan diberikan.
Pemerintah melalui Kementarian Sosial (Kemensos) mengadakan program Bansos PKH untuk membantu masyarakat.
Namun, masyarakat yang mendapatkan Bansos PKH ini harus memenuhi kriteria terlebih dahulu sehingga tidak semua masyarakat memperoleh bantuan ini.
Baca Juga: Aturan Baru Naik Pesawat 1-14 Juni 2021 dari Kemenhub
Meskipun demikian, Bansos PKH ini bisa diterima warga miskin yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagai informasi, pemerintah sejak 2007 lalu menyalurkan Bansos PKH kepada warga kurang mampu.
Tujuannya, supaya masyarakat yang kurang mampu dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hariannya.
Selain itu, melalui Bansos PKH, pemerintah berharap masyarakat bisa mendapat layanan pendidikan dan kesehatan yang layak.
Bahkan, diharapkan dapat mencukupi kebutuhan gizi dan vitamin.
Perlu diketahui, tidak semua warga kurang mampu menerima Bansos PKH.
Lantaran, Kemensos sudah menetapkan penerima Bansos PKH yang meliputi tujuh kriteria dan memenuhi syarat.
Baca Juga: Agar Tak Bahaya, ODGJ jadi Prioritas Vaksinasi, Menkes: Jika Terinfeksi Bisa Lebih Beresiko
Kriteria peneria Bansos PKH dari Kemensos sebagai berikut:
Pertama, ibu hamil menerima bantuan Rp3 juta.
Kedua, anak usia dini menerima bantuan Rp3 juta.
Ketiga, anak usia sekolah SD menerima bantuan Rp900 ribu.
Keempat, anak usia sekolah SMP menerima bantuan Rp1,5 juta.
Kelima, anak usia sekolah SMA menerima bantuan Rp2 juta.
Keenam, lansia menerima bantuan Rp2,4 juta.
Ketujuh, penyandang disabilitas menerima bantuan Rp2,4.
Baca Juga: Dinilai Kurang Sosialisasi, Biaya ATM Link Masih Gratis Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
Sementara untuk syarat bagi penerima Bansos PKH ini yaitu:
Bagi ibu hamil maksimal kehamilan kedua dalam keluarga
Bagi anak usia dini, maksimal dua anak dalam satu keluarga
Bagi anak usia SD maksimal satu anak dalam satu keluarga
Bagi anak usia SMP maksimal satu anak dalam satu keluarga
Bagi anak usia SMA maksimal satu anak dalam satu keluarga
Bagi lansia maksimal satu lansia dalam satu keluarga
Bagi penyandang disabilitas, maksimal satu orang dalam satu keluarga
Itulah tujuh kriteria dan syarat sebagai penerima Bansos PKH dari Kemensos untuk warga kurang mampu.***