TRENGGALEKPEDIA.COM - Selama periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021 di 34 provinsi di Indonesia, Pemerintah berlakukan beberapa aturan yang harus dipatuhi bagi calon penumpang pesawat.
Sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19, ada beberapa daerah baru yang diikutsertakan dalam cakupan wilayah PPKM Mikro.
Sebab itulah, bagi calon penumpang pesawat selama PPKM mikro 1-14 Juni 2021, terdapat aturan terbaru yang wajib dipatuhi masyarakat.
Hal itu berasarkan aturan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 26 Tahun 2021 yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021.
Juga, SE Kemenhub Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan Baru Penumpang Pesawat 1-14 Juni 2021
1. Wajib menerapkan 4M (Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer).
2. Dilarang berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.