KPI Resmi Hentikan Sementara Sinetron Suara Hati Istri 'Zahra': Potensi Langgar Hak Anak?

- 6 Juni 2021, 06:42 WIB
Para pemain sinetron Suara Hati Istri: Zahra.
Para pemain sinetron Suara Hati Istri: Zahra. /Instagram.com/@zoravidyanata

TRENGGALEKPEDIA.COM - Setelah polemik yang terjadi setelah penayangan sinetron Suara Hati Istri, akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil keputusan.

KPI memutuskan untuk menghentikan sementara penayangan sinetron Suara Hati Istri yang disiarkan salah satu TV Nasional.

Seperti yang diketahui, warganet mendadak heboh dengan perbincangan pemeran Zahra di Suara Hati Istri.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Juni 2021: Aldebaran Masih Dicuekin, Hak Asuh Reyna Kembali ke Andin

Tak hanya warganet, sederet artis juga memberikan respon kepada pemeran Zahra, yang saat itu diperankan Lea Ciarachel Fourneaux.

Namun, karena polemik terkait pemeran Zahra yang dinilai masih di bawah umur dan harus memerankan karakter seorang istri ketiga, warganet pun memberikan kritik keras.

Sementara itu, KPI sebelumnya telah mendapatkan banyak laporan masyarakat melalui berbagai platform sosial media.

Laporan tersebut didasari kegeraman publik terhadap pemilihan aktris yang masih berumur 15 tahun untuk menjadi tokoh istri ketiga.

Berdasarkan UU perlindungan anak, usia 15 tahun masih tergolong anak-anak.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PRMN dan Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah