Daftar www.eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Anda Bukan 7 Golongan Ini Agar Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- 7 Juni 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi  Penerima BLT UMKM
Ilustrasi Penerima BLT UMKM /ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

TRENGGALEKPEDIA.COM  - Pemerintah masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap ke 2.

Jika nama Anda terdaftar di www.eform.bri.co.id/bpum, maka Anda berhak mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Bahkan Anda bisa mengecek langsung melalui HP. Caranya cukup memasukkan NIK KTP Anda.

Jika terdaftar, nama Anda akan tertera di laman www.eform.bri.co.id/bpum. Namun jika tidak terdaftar, ada beberapa penyebab.

Salah satunya Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 8 Juni 2021 untuk Cancer, Leo dan Virgo

Lalu apa saja yang dipastikan tidak dapat mencairkan BLT UMKM?

Mereka yang masuk ke tujuh golongan berikut dipastikan tidak bisa mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dikutip dari artikel Maaf! 7 Golongan Ini Tak Bisa Cairkan BPUM 2021 Rp 1,2 Juta, Pastikan Daftar Penerima di eform.bri.co.id terbit di BeritaDIY:

1. Warga Negara Asing (WNA)

2. Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)

3. Anggota TNI

4. Anggota Polri

5. Pegawai BUMN

6. Pegawai BUMD

7. Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)

Bagi pelaku UMKM sebagaimana golongan di atas tidak dapat mengharapkan masuk sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta baik di eform.bri.co.id BRI maupun di banpresbpum.id BNI.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini 7 Juni 2021: Andin Akui Sebagai Ibu Kandung, Reyna Kabur dari Rumah

Perlu diketahui, masyarakat selain akses ke eform.bri.co.id/bpum untuk cek daftar penerima bisa juga ke link www.banpresbpum.id. Link banpresbpum.id untuk pencairan via bank BNI.

Bagi yang namanya terdaftar di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, silakan segera

Penerima memiliki kelonggaran waktu selama tiga bulan sejak tanggal ditetapkan sebagai penerima untuk masa pencairan.

Untuk berkas dokumen pencairan ke bank penyalur, penerima bantuan wajib membawa e-KTP asli dan fotokopi, formulir SPTJM dan Surat Pernyataan dan Kuasa Penerima Dana BPUM yang disediakan kantor BRI.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Senin, 7 Juni 2021: Ada Putri Salju, Kulfi, Tiara Cinta hingga Jodoh Wasiat Bapak 2

Pencairan BPUM via bank BRI bisa dilakukan diseluruh unit kerja BRI mulai dari Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan BRI Unit.

Selengkapnya, berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum:

- Kunjungi link eform.bri.co.id/bpum bisa dari HP

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Masukkan kode verifikasi

- Lanjutkan ke proses inquiry

- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Nah begitulah cara cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum dan golongan yang tak bisa cairkan bantuan tersebut.*** (Ina Nurhayati/BeritaDIY)

 

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah