Geger di KPK, Wakil Ketua Nurul Ghufron Beberkan Poin yang Disampaikan ke Ombudsman

- 11 Juni 2021, 09:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Ombudsman terkait TWK, berikut ini tiga hal pokok yang disampaikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Ombudsman terkait TWK, berikut ini tiga hal pokok yang disampaikan. /Youtube Ombudsman RI

TRENGGALEKPEDIA.COM - Polemik yang mengintai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kontroversi yang muncul dari isi tes wawasan kebangsaan (TWK) terus bergulir. Bahkan, beberapa media internasional turut mempertanyakan hal tersebut.

Menghadapi kenyataan yang tidak mengenakkan itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Sekretaris Jendral KPK Cahya Harefa mendatangi gedung Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka melakukan klarifikasi.

Menurut Ghufron, dirinya diminta memberi penjelasan terkait rumusan kebijakan atas pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

“Apa saja yang dipertanyakan KPK, tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN,” katanya di gedung Ombudsman RI Jakarta, pada Kamis, 10 Juni 2021.

Selain itu, Gufron juga dimintai keterangan mengenai kebijakan, regulasi ,serta pelaksanaan dari TWK setelah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MK).

Terdapat tiga poin pokok yang oleh Ghufron menjadi alasan KPK dalam melaksanakan TWK. Pertama, KPK memiliki legal standing untuk melakukan pengalihan satatus menjadi ASN.

Baca Juga: Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK: Karier, Pendidikan, hingga Moto Hidup

”Pengalihan status pegawai KPK dari pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-undang KPK jo pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur di pasal 69 C undang-undang KPK,” jelas Ghufron.

Lebih lanjut Undang-undang KPK tersebut secara teknis diatur dalam PP 41 2020, selanjutnya PP 41 2020 itu secara lebih detail diatur oleh KPK dengan perkom nomor 1 tahun 2021.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Ombudsman RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah