Kronologi Oknum Polisi Diduga Perkosa Gadis 16 Tahun di Polsek Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara

- 23 Juni 2021, 14:57 WIB
Kronologi gadis 16 tahun diduga jadi korban perkosaan oknum polisi di Halbar, Maluku Utara.
Kronologi gadis 16 tahun diduga jadi korban perkosaan oknum polisi di Halbar, Maluku Utara. /Pixabay/Giacomo Zanni/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Masyarakat Provinsi Maluku Utara mengecam aksi tak terpuji dari salah satu oknum polisi.

Pasalnya, oknum polisi ini memperkosa gadis 16 tahun. Sontak kejadian tersebut memicu permintaan masyarakat untuk memecat oknum polisi itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Trenggalekpedia.com dari PortalBangkaBelitung, kejadian ini berawal saat polisi melakukan patroli malam.

Saat itu, polisi menemukan korban dan rekannya sedang bermalam di Sidangoli, di salah satu penginapan pada pukul 01.00 WIT, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Ternyata Ini Isi Chat Jerinx SID dan Bintang Emon yang Bikin Arie Kriting Penasaran

Setelah itu, korban dan rekannya menuju Polsek Jailolo Selatan, di Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.

Mereka di bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan.

Setelah tiba di Polsek, korban dan rekannya diminta masuk ke ruangan yang berbeda.

Alasan mereka diminta masuk ke ruangn yang berbeda, karena mereka akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Korban, sebut saja Bunga yang berusia 16 tahun ini menjelaskan kepada polisi jika dia sudah berpamitan dengan orang tuanya.

Dengan demikian, Bunga mengaku jika orang tuanya sudah tahu jika dia dan rekannya ini pergi.

Setelah pemeriksaan dan keduanya memberikan keterangan kepada polisi, ternyata mereka diminta untuk tetap tinggal di Polsek.

Pasalnya, saat itu sudah larut malam.

Meskipun mereka diminta untuk tinggal di Polsek, namun keduanya tidak diizinkan untuk bersama.

Bunga dan rekannya akhirnya beristirahat di ruangan berbeda.

Saat beristirahat, tiba-tiba rekan Bunga mengunjungi ruangan yang digunakan Bunga untuk bersitirahat.

Bukannya melihat Bunga sedang istirahat, rekannya itu justru mengetahui jika Bunga telah dirudapaksa oleh oknum polisi yang tak bertanggung jawab.

Bunga pun menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada rekannya.

Dia menceritakan apa yang telah dilakukan oleh okum polisi yang tak bertanggung jawab itu.

Namun, setelah perbuatan bejat oknum polisi itu terbongkar, Bunga dan rekannya justru mendapat makian.

Mengetahui peristiwa ini, pengguna media sosial akhirnya membuat tagar untuk kejadian tersebut.

Baca Juga: Ivermectin Adalah Obat Cacing dan Rabies, BPOM: Izin Edar Bukan untuk Obat Covid-19

Pada media sosial Twitter, tagar #SahkanRUUPKS pun ramai diunggah.

Tak sedikit yang mengecam aksi oknum polisi itu, bahkan banyak yang meminta pelaku dipecat dari pekerjaannya dan harus dihukum seberat mungkin.

Kronologi dugaan oknum polisi di Halbar, Maluku Utara perkosa gadis berusia 16 tahun di kantor Polsek.
Kronologi dugaan oknum polisi di Halbar, Maluku Utara perkosa gadis berusia 16 tahun di kantor Polsek. Tangkap Layar/Twitter.

Sebagai informasi RUU PKS merupakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

*Disclaimer: artikel ini sebelumnya tayang di PortalBangkaBelitung.Pikiran-Rakyat.com berjudul "Bejat! Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Polsek, Masyarakat Minta Pecat Pelaku, Simak Kronologinya". (PortalBangkaBelitung-PikiranRakyat/Dea Megaputri)
***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Portal Bangka Belitung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah