Ivermectin Adalah Obat Cacing dan Rabies, BPOM: Izin Edar Bukan untuk Obat Covid-19

- 22 Juni 2021, 22:40 WIB
Pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir dibantah oleh para ahli dan pakar kesehatan, bahwa Ivermectin belum terbukti untuk obat Covid-19, melainkan sebagai obat keras cacing dan rabies. Begini klarifikasi BPOM.
Pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir dibantah oleh para ahli dan pakar kesehatan, bahwa Ivermectin belum terbukti untuk obat Covid-19, melainkan sebagai obat keras cacing dan rabies. Begini klarifikasi BPOM. /Instagram.com/@kementerianbumn

TRENGgALEKPEDIA.COM - Menteri BUMN Erick Thohir melalui PT Indofarma, akan memproduksi obat Ivermectin yang akan diproduksi 4 juta dosis per bulan, sebagai obat untuk terapi Covid-19.

Erick Thohir mengklaim, bahwa Ivermectin buatan Indofarma itu telah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, pernyataan Erick Thohir ternyata menuai pro dan kontra dari publik.

Pasalnya, diketahui bahwa Ivermectin sebenarnya adalah obat anti parasit untuk membasmi cacing, rabies, dan virus lainnya di tubuh manusia.

Kata Pakar

Beberapa pakar dan ahli juga membenarkan terkait Ivermectin tersebut.

dr Nafrialdi, seorang Pakar Farmakologi & Clinical Research Supporting Unit dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengatakan, Ivermectin sebenarnya digunakan sebagai obat cacing.

Baca Juga: Sebelum Putus, Para Ahli Sarankan 7 Pertimbangan ini

Dalam pengujian in vitro (di laboratorium), Ivermectin menunjukkan potensi dapat menekan pertumbuhan virus.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x