PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Meradang karena Ulah Pembeli: Kena Denda Rp5 Juta

- 7 Juli 2021, 19:10 WIB
Viral Tukang Bubur di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat Didenda Rp5 Juta, Netizen: Tajam ke Bawah Hukumnya
Viral Tukang Bubur di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat Didenda Rp5 Juta, Netizen: Tajam ke Bawah Hukumnya /Tangkapan layar Instagram/@tukangbuburpk//

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pada masa PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, seorang tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat mendapat denda Rp5 juta.

Denda ini diberikan kepada tukan gbubur di Tasikmalaya kerena dinilai melanggar PPKM Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli lalu hingga 20 Juli 2021.

Sontak, warganet segera merespon kabar tukang bubur yang mendapat denda Rp5 juta tersebut. Tak sedikit warganet yang bersimpati, mengingat pandemi Covid-19 menyebabkan situasi ekonomi saat ini sedang sulit.

Warganet pun menilai jika pemberian denda sebesar Rp5 juta kepada tukang bubur ini kurang tepat dan keterlaluan.

Menukil dari laman Tasikmalaya-PikiranRakyat.com, salah satu warganet menilai saat ini mencari uang cukup susah.

"Bukannya dikasih uang karena nggak bisa usaha, 5 juta lagi begini, keterlaluan sekali," tulis pemilik akun @aura_alaika.

Selain itu, warganet yang mengetahui kabar tersebut juga menilai, seharusnya aparat memberi sanksi kepada pembeli, bukan kepada tukang bubur tersebut.

Seperti yang diungkapkan pemilik akun @retusuciutamii, lantaran si pembeli diketahui memaksa untuk makan di tempat.

Baca Juga: Segini Biaya Kuliah di UIN Walisongo Sampai Tagar 'UINWSMAHAL' Viral di Twitter

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x