PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Meradang karena Ulah Pembeli: Kena Denda Rp5 Juta

- 7 Juli 2021, 19:10 WIB
Viral Tukang Bubur di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat Didenda Rp5 Juta, Netizen: Tajam ke Bawah Hukumnya
Viral Tukang Bubur di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat Didenda Rp5 Juta, Netizen: Tajam ke Bawah Hukumnya /Tangkapan layar Instagram/@tukangbuburpk//

Warganet juga menilai jika hukum saat ini justru runcing ke bawah dan tumpul ke atas.

"Peraturan kayak gini terus runcing ke bawah. Lanjutkan bos ku, injak aja terus masyarakat miskin biar tambah miskin," tulis pemilik akun @giscaputri5.

Bahkan, ada pula yang menilai pemerintah saat ini justru membuat miskin masyarakat. Pemilik akun @sarahyuamaa berkomentar jika saat ini situasi sedang sudah dan rakyat justru dibuat miskin.

Kabar tukang bubur di Tasikmalaya yang mendapat denda Rp5 juta ini pun tersebar luas. Ada juga warganet yang menyebut akun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

"Ya Allah asa handeueul macana ge karunya rakyat kecil, kumaha atuh ieu teh pak @ridwankamil @ruzhanul (Ya Allah kecewa bacanya juga, kasihan rakyat kecil, bagaimana ini Pak Ridwan Kamil, Uu Ruzhanul Ulum)," tulis pemilik akun @delistianiamelia.

Kejadian ini bermula saat pihak kepolisian Tasikmalaya Kota mengadakan patroli mengecek pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya pada Senin, 5 Juli 2021.

Dari hasil patroli tersebut, terjaring salah satu tukang bubur, yakni Sawa Hidayat (28). Dia kemudian disidang dan menghadirkan saksi yang merupakan kakak Sawa Hidayat, Endang Uloh (42).

Endang mengatakan, awalnya Sawa Hidayat menolak ada yang makan di tempat karena sedang PPKM Darurat.

"Saya sudah bilang enggak bisa makan di sini karena ada PPKM Darurat, tapi yang beli tetap maksa. Terus akhirnya kena razia," kata Endang.

Endang mengaku keberatan dengan sanksi yang diberikan majelis hakim itu. "Saya kaget, kok didenda sampai Rp5 juta, terus terang bagi tukang bubur seperti saya denda itu cukup besar, saya keberatan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah