PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Meradang karena Ulah Pembeli: Kena Denda Rp5 Juta

- 7 Juli 2021, 19:10 WIB
Viral Tukang Bubur di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat Didenda Rp5 Juta, Netizen: Tajam ke Bawah Hukumnya
Viral Tukang Bubur di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat Didenda Rp5 Juta, Netizen: Tajam ke Bawah Hukumnya /Tangkapan layar Instagram/@tukangbuburpk//

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, sanksi tersebut diberikan agar masyarakat jera.

"Sanksi sidang di tempat ini berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan atau bagi warga yang bandel saat PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021," kata AKBP Doni, 6 Juli 2021.

Sebagai informasi dari laman Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada 6 Juli 2021, Sawa Hidayat melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 21 ayat 2.***

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah