Mengetahui apa yang menimpa anaknya, orang tua korban segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, personel Unit PPA Polres Banda Aceh Kota segera memeriksa saksi.
Tak hanya itu, korban pun menjalani visum et repertum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Aceh.
Sementara itu, HA ditangkap pihak kepolisian saat berada di tempat kerjanya.
"Pelaku bekerja di sebuah toko bangunan di wilayah Aceh Besar," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, HA dijerat dengan Pasal 50 JO 47 Wanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.***