Oknum Petugas Lapas Depok Diciduk saat Asik Nyabu di Kamar Kos

- 18 Juli 2021, 21:12 WIB
Oknum Petugas Lapas Depok Diciduk saat Asik Nyabu
Oknum Petugas Lapas Depok Diciduk saat Asik Nyabu /pixabay/stevepb/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Salah satu oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Depok yakni A, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, A ditangkap saat berada di kamar kos daera Slipi, pada Jumat, 15 Juli 2021 sekitar pukul 03.30 WIB.

Berdasarkan hasil penangkapan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti yakni satupaket narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,52 gram.

Tak hanya itu, turut diamankan barang bukti lain yakni cangklong dan alat isap sabu alias bong sisa pakai, 4 butir obat Aprazolam, dan satu unit HP.

AKBP Maradona menjelaskan, A mendapat barang haram tersebut dari seseorang yakni M.

M sendiri sudah ditangkap pihak kepolisan pada 28 Juni 2021 lalu.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, ternyata keduanya saling mengenal saat M menjadi warga binaan Lapas (WBP) Depok.

"Hasil cek urine, A positif narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo," ujar AKBP Maradona, menukil dari laman PMJ.

Untuk kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) serta Ditjen Lapas.

Menurut AKBP Maradona, saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkam berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sedangkan akibat perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tak hanya itu, A juga dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotorpika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah